Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2021

ZAKAT MAL

ZAKAT MAL Jakarta – Nurul Hayat kembali menerima izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia, sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional. Bertempat di Menteng, Jakarta, Senin (29/3/21), keputusan ini sesuai dengan SK Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 903 Tahun 2020 tentang pemberian izin kepada Yayasan Nurul Hayat sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional. Perpanjangan izin Laznas ini menandakan bahwa Nurul Hayat telah diakui secara sah oleh otoritas berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku untuk melanjutkan kiprahnya membersamai umat dalam mengelola zakat, infak dan sedekah di Indonesia. SK No 903/2020, ditandatangani oleh Menteri Agama RI, Bapak Yaqut Cholil Qoumas. Disampaikan langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Bapak Drs. H. Tarmizi Tohor, MA. dan diterima oleh Bapak Heri Latief, SE selaku Direktur Eksekutif Nurul Hayat. Menurut Pak Tarmizi, izin perpanjangan SK Laznas ini didasarkan oleh beberapa pertimbangan d...

SEDEKAH SUBUH

Gambar
SEDEKAH SUBUH Sedekah sepertinya bukan lagi kata yang asing bagi kita.  Seperti yang telah sering dibahas bahwa Sedekah adalah memberikan sesuatu kepada orang yang lebih membutuhkan. Dijelaskan juga bahwa bersedekah bisa dilakukan dengan harta maupun non harta. Sehingga dalam bersedekah terdapat banyak keutamaan yang akan menjadikan seseorang mendapatkan berbagai manfaat dengan menjalankannya. Satu hal yang sering diperbincangkan adalah berhubungan dengan waktu untuk bersedekah. Memang belum banyak yang tahu, bahwa waktu saat melakukan sedekah juga memiliki keutamaan sendiri. Untuk lebih memperjelas masalah ini, Telisik.id telah merangkumnya dari beberapa artikel. Mengenai keutamaan sedekah di waktu Subuh yang belum banyak diketahui. 1. Waktu bersedekah paling baik Dalam bersedekah tentu ada waktu yang baik dan tepat. Waktu terbaik diantaranya adalah: 2. Pada saat sehat Waktu yang paling baik untuk bersedekah tentu saja saat kita masih sehat. Karena, saat seseorang sakit, mungkin s...

ZAKAT KEBHINEKAAN

ZAKAT KEBHINEKAAN  Jakarta – Nurul Hayat kembali menerima izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia, sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional. Bertempat di Menteng, Jakarta, Senin (29/3/21), keputusan ini sesuai dengan SK Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 903 Tahun 2020 tentang pemberian izin kepada Yayasan Nurul Hayat sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional. Perpanjangan izin Laznas ini menandakan bahwa Nurul Hayat telah diakui secara sah oleh otoritas berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku untuk melanjutkan kiprahnya membersamai umat dalam mengelola zakat, infak dan sedekah di Indonesia. SK No 903/2020, ditandatangani oleh Menteri Agama RI, Bapak Yaqut Cholil Qoumas. Disampaikan langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Bapak Drs. H. Tarmizi Tohor, MA. dan diterima oleh Bapak Heri Latief, SE selaku Direktur Eksekutif Nurul Hayat. Menurut Pak Tarmizi, izin perpanjangan SK Laznas ini didasarkan oleh beberapa p...